Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita berkirim surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menyetarakan electoral threshold sebagai syarat peserta pemilihan umum (pemilu) partai politik dengan perorangan untuk Pemilu 2009. Sehingga, calon perorangan peserta Pemilu 2004 yang memperoleh suara sah 3% atau lebih sesuai dengan electoral threshold tahun 2004 tidak membutuhkan syarat dukungan awal pencalonan.
“Demi keadilan dan kepatutan politik, diperlukan kesetaraan dalam pengaturan syarat peserta pemilu untuk DPR dan DPD,” tegas pimpinan DPD dalam surat bernomor HM.310/59/DPD/II/2008 tertanggal 22 Februari 2008. Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RUU Pemilu) terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR yang akan diputuskan Rapat Paripurna DPR tanggal 26 Februari 2008.
Oleh karenanya, dalam surat berperihal RUU tentang Pemilu 2009 yang bersifat sangat segera itu, DPD mengusulkan rumusan “Untuk calon perseorangan peserta pemilu tahun 2004 yang memperoleh suara sah 3% (tiga perseratus) atau lebih (atau sesuai dengan electoral threshold yang ditetapkan untuk partai politik peserta pemilu tahun 2004), tidak dibutuhkan persyaratan dukungan awal pencalonan.”
Surat Ginandjar ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Matalatta, pimpinan Pansus RUU Pemilu dan Pansus Pemilu Presiden/Wakil Presiden DPR, dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR. Surat yang diteken Ginandjar itu sebagai tanggung jawab DPD kepada masyarakat demi menegakkan demokrasi yang berkeadilan dan berkepatutan politik.
Pimpinan DPR diingatkan, tanggal 14 Agustus 2007 pimpinan DPD telah menyampaikan Keputusan DPD Nomor 44/DPD/2007 tentang Pandangan dan Pendapat DPD terhadap RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dari Pemerintah. Jika DPR kesulitan menetapkan electoral threshold tersebut, DPD mengusulkan agar ketentuan RUU Pemilu 2009 dikembalikan ke rumusan UU 12/2003.
UU itu mengatur bahwa calon anggota DPD harus memenuhi syarat berdomisili di provinsi bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut terhitung hingga tanggal pengajuan calon atau berdomisili selama 10 tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan (Pasal 63 huruf a). UU itu juga mengatur bahwa calon anggota DPD harus memenuhi syarat tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun terhitung hingga tanggal pengajuan calon. Begitu pun berbagai syarat lain untuk dapat menjadi anggota DPD seperti tercantum dalam UU 12/2003.
Senin, 03 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar